Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris: ‘Surat Kelakuan Baik dari Kalapas Harganya Paling Mahal di Dunia’
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku bingung soal UU KUHP yang baru mengenai vonis hukuman mati.
Menurut Hotman seseorang yang akan divonis hukuman mati baru akan dieksekusi diberi waktu 10 tahun terlebih dahulu dengan memperlihatkan kelakuan baik selama mendekam di penjara.
Hal tersebut diungkapkan Hotman dalam postingan di Instagram akun lambe gosip seperti dilihat Rabu (15/2/2023).
“nalar hukumnya dimana ini yang buat undang-undang, seseorang yang dihukum mati gak langsung dihukum mati. Dikasih waktu 10 tahun apakah dia berubah baik,” ujar Hotman.
Hotman menganggap apa artinya hukuman mati yang diberikan. Padahal sudah melalui persidangan yang cukup panjang.
“Apa artinya, sudah persidangan dan vonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” lanjut Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa nanti yang akan menentukan hukuman mati ini dijalankan apa tidak adalah Kepala Lapas.
“dipenjara ya yang menentukan kelakuan baik ya kepala lapas, surat kelakuan baik ini nanti paling mahal di dunia,” pungkas Hotman.
Seperti diketahui Ferdy Sambo secara resmi telah divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menghabiskan nyawa Brigadir J.
Setelah putusan vonis dijatuhkan, banyak pihak yang bertanya-tanya tentang apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo kedepannya. Selain itu banyak pihak juga yang bertanya apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dihukum mati.